Aksi panggung Widy Vierratale yang berani nampaknya berbuntut panjang. Perempuan bernama lengkap Widy Soediro ini dilaporkan oleh Forum Pemuda Sulawesi ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Widy dilaporkan menggunakan UU Pornografi dan terancam mendapat hukuman 10 tahun penjara lantaran aksi buka baju kala manggung di Palu beberapa waktu lalu.
Dalam beberapa video yang beredar nampak Widy dan beberapa rekan bandnya masih mondar-mandir di atas panggung usai bernyanyi. Namun ia tiba-tiba melepas baju sehingga memperlihatkan pakaian dalamnya yang berwarna hitam.
Tidak berhenti sampai di situ, Widy juga melemparkan bajunya ke arah penonton baru kemudian berlari ke belakang panggung.
Baca Juga:Livy Renata Geram Pembahasan Deddy Corbuzier Singgung Soal Keperawanan: Podcast atau Ngegosip Itu?
Menurut pengacara pelapor, Zainul Arifin, tindakan Widy ini dianggap tidak mencerminkan budaya Palu. Selain itu mereka khawatir bila masyarakat Palu terkena azab berupa tsunami seperti yang pernah terjadi pada 2018 lalu.
"Dugaan tindak pidana yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp5 Miliar Rupiah," ungkapnya pada wartawan pada Kamis (17/12/2022).
Pihaknya juga sudah membawa beberapa barang bukti, di antaranya adalah video detik-detik Widy membuka serta melempar baju dari atas panggung ketika manggung di Palu.
Menanggapi pelaporan ini, Widy berdalih bila tindakan lepas dan lempar baju tersebut dilakukan lantaran gerah.