Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Buya Arrazy Hasyim

Bagi umat muslim yang berniat menghargai sesama mungkin mengucapkan selamat Natal sebagai hal yang wajar.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 23 Desember 2022 | 19:42 WIB
Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut  Buya Arrazy Hasyim
Buya Arrazy Hasyim [youtube/deddycor]

Perdebatan pengucapan selamat Natal bagi umat muslim hingga sekarang hukumnya masih dipertanyakan.

Bagi umat muslim yang berniat menghargai sesama mungkin mengucapkan selamat Natal sebagai hal yang wajar.

Sebaliknya yang mengharam menyebut agama memang melarang ketentuan tersebut.

Perdebatan ini pun ditanyakan oleh Deddy Corbuzier kepada Buya Arrazy Hasyim saat hadir di Youtubenya.

Baca Juga:Deretan Tokoh Kena Sindiran Jokowi: Sri Mulyani, Amien Rais, hingga Gibran

Dalam pembicaraan awal, Deddy membahas soal ketertarikannya menjadi Islam hingga akhirnya sampai pada mempertanyakan selamat Natal.

Kemudian Buya Arrazy menjawab berdasarkan fatwa oleh ulama mufti sebelumnya.

"Ada 2 fatwa besar. Kalau di Mesir itu kita lihat ada 2 fatwa besar. Yang pertama jamiatul azhar. Itu Grand Syekh Ahmad Tayeb (pimpinan Al Azhar) membolehkan mengucapkan selamat Natal," jelas Buya Arrazy Hasyim, dikutip dari Hops.id via youtube Deddy Corbuzier.

"Karena dasarnya mengucapkan selamat Natal bukan aqidah, tapi muamalat. Terus di Darul Ifta Mesir (pihak pemilik otoritas kuat di Mesir,) mereka sepakat bahwa mengucapkan selamat Natal tidaklah bagian dari aqidah," sambungnya.

Buya menyimpulkan bahwa dua fatwa di Mesir membolehkan ucapan Natal, karena hal tersebut masih dalam ranah muamalat.

Baca Juga:Sambut Tahun Baru 2023, Re.juve Buka Gerai Pertama di Yogyakarta

“Satu fatwa lagi di Saudi. Saya juga berguru dari kyai yang lama berguru di Saudi. Itulah yang membuat fatwa di MUI dahulu yaitu Syaikhuna Allahyarham Syeikh Mustafa Ali Yaqub, Imam Besar Istiqlal yang lama. Beliau cenderung kepada fatwa Saudi (mengharamkan ucapan Natal, karena termasuk dalam ranah aqidah,)” lanjut Buya Arrazzy.

Menurutnya, ada fatwa dari Arab Saudi yang mengharamkan ucapan Natal, karena hal tersebut masuk dalam ranah Aqidah bukan muamalat.

Hingga akhirnya, Majelis Ulama Indonesia alias MUI pun sepakat menggunakan fatwa Saudi yang mengharamkan ucapan selamat Natal.

Lanjut Buya, seharusnya hal tersebut tidak perlu diperdebatkan karena para ulama yang berilmu bisa menghargai perbedaan pendapat.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Terkini

Tampilkan lebih banyak