Momen keseharian keluarga Presiden Joko Widodo bisa dibilang selalu sukses mencuri perhatian publik. Seperti penampilan terbaru Gibran Rakabuming berikut ini.
Ya, beberapa waktu lalu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka terlihat menyambangi Balai Kota Solo.
Jika sebelumnya selalu tertib memakai masker, lain halnya dengan kesempatan hari itu.
Pada hari itu, Gibran Rakabuming terlihat tak mengenakan masker di wajahnya. Yang membuat publik semakin gagal fokus, Gibran Rakabuming bawa botol minum Mixue dengan dikalungkan di lehernya.
Baca Juga:Minions Bakal Hadapi Wakil Tuan Rumah di Malaysia Open 2023
Dengan santai, Gibran Rakabuming mengalungkan botol minum Mixue itu dan membawanya berjalan memasuki gedung Balai Kota Solo.
Dilihat dari video yang diunggah oleh kanal YouTube Solo Times Ia juga terlihat mengenakan outfit sederhana dan kasual yakni kemeja berwarna hitam serta celana cokelat.
Ketika ditanya mengapa tak mengenakan masker, putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengatakan bahwa dirinya hanya mengikuti isi surat edaran.
"Loh mas, kok kalungan Mixue, punya Mas Ethes?" tanya salah seorang wartawan.
Dikutip dari laman Suara.com, Saat ditanya apa Gibran datang ke Mixue bersama Jan Ethes sebelum ke kantor Gibran menyangkalnya. Dia menyebutkan bahwa botol lucu tersebut adalah miliknya.
Baca Juga:Potret Masa Muda Ivan Gunawan Diawal Karirnya Bikin Netizen Pangling: Makanya Dulu Rossa Kepincut
"Enggak ini kan buat ngumbe (minum)," ujar Gibran yang membuat tertawa para wartawan
"Mendukung [Mixue] enggak tapi ini bisa ditiru UMKM kita," tambahnya.
Soal masker, Gibran tetap menganjuran penggunaan di sekolah dan ketika merasa tak enak badan.
"Hooh copot [masker] enggak papa, tapi kalau badannya merasa enggak enak pakai masker ya," ungkap Gibran.
"Bertahap di sini saya terapkan di balai kota dulu, initinya di sekolah banyak anak kecil tapi aman sih tetap dianjurkan. Tempat terbuka boleh [lepas masker] kalau di keramaian dianjurkan pakai, kan bisa ngukur daya tahan tubuh masing-masing," tambahnya.
Diketahui sebelumnya bahwa pemerintah pusat akhirnya mencabut status PPKM setelah 23 bulan 19 hari diberlakukan sejak pertama kali diterapkan pada 11-25 Januari 2021.
Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konfrensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jum'at (30/12/2022).
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan selama 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” ujarnya Presiden.