Pria bernama Raden Indrajana Sofiandi sudah ditahan sejak Sabtu (21/1/2023) karena dugaan menganiaya anaknya, KR dan KA. Melansir suara.com, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, menyebut ia menjadi tersangka dan terancam hukuman penjara 5 tahun.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 76C juncto 80 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya tindakan penganiayaan Raden terhadap anaknya viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram milik Evelyne, @ikeyyuuuu.
Di video itu, Raden terlihat memarahi anaknya, sekaligus memukul kepala dan menendangnya. Setelah viral, akhirnya Raden dijadikan tersangka.
Akibat tindakannya itu, berdampak pada mental KR dan KA, hingga berhenti sekolah
"Anak-anak sekarang total berhenti sekolah," ujar Keyla Evelyne Yasir (39), mantan istri Raden dan juga ibu dari kedua anak tersebut saat memberikan keterangan pada awak media di Mapolres Metro Jakarta Selatan Rabu (25/1/2023).
Netizen yang membaca kabar tersebut sangat mendukung proses hukum terhadap Raden Indrajana.
"Ingat pak, luka batin dan trauma anak mu tidak bakalan bisa sembuh meskipun km d penjara. Klo tua nanti jangan nyari anak mu ya pak, susah seneng sendiri aja," tulis netizen di Instagram @tante.rempong.official.