Sindiran Soleh Solihun Soal Pejabat Publik dan Keluarga yang Pamer Kekayaan, untuk Mario Dandy?

Soleh Solihun menyindir bahwa pejabat publik seharusnya dibiarkan memamerkan hartanya di media sosial.

Ummi H S
Senin, 27 Februari 2023 | 23:48 WIB
Sindiran Soleh Solihun Soal Pejabat Publik dan Keluarga yang Pamer Kekayaan, untuk Mario Dandy?
Soleh Solihun (Instagram)

Komika yang juga aktor Soleh Solihun baru baru ini menulis cuitan di akun Twitternya perihal pejabat publik yang pamer kekayaan di media sosial.

Soleh Solihun menyindir bahwa pejabat publik dan keluarganya seharusnya dibiarkan memamerkan hartanya di media sosial.

Sebab kata dia, dengan aksi pamer di media sosial, justru publik dengan mudah melihat harta kekayaan yang wajar dan kekayaan yang tak wajar 

"Seharusnya biarkan saja pejabat publik atau keluarganya buat pamer harta di medsos, dengan begitu publik bisa lihat mana yang hartanya wajar dan mana yang tidak," cuit Soleh Solihun yang dikutip Mamagini dari akun Twitternya @solehsolihun, Senin (27/2/2023).

Baca Juga:Tempatkan Richard Eliezer di Rutan Bareskrim Polri Bukan di Lapas Salemba, LPSK: Punya Hak untuk Dipisah

Cuitan Soleh Solihun seolah menyindir anak eks pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo.

Mario Dandy diketahui kerap memamerkan harta kekayaan orang motor gede (moge) milik orangtuanya.

Menurut anggota grup motor The Prediksi percuma jika ada himbauan tak pamer kemewahan, namun nyatanya banyak kekayaan pejabat yang tak wajar. Bahkan kata dia hal tersebut justru luput dari pemeriksaan.  Hal tersebut terungkap usai Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David, anak petinggi GP Ansor.

"Daripada dihimbau tak hidup mewah dan tak pamer, tapi nyatanya banyak yang tak wajar dan luput dari pemeriksaan," katanya

Cuitan Soleh Solihun
Cuitan Soleh Solihun (sumber:)

Polisi menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David. Mario sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga:Masalah Berulang Jadi Alasan Aldila Jelita Gugat Cerai Indra Bekti, Penampilan Terbuka Shafeea Jadi Omongan

Polisi menjatuhkan pasal berlapis kepada anak pejabat pajak di jakarta Selatan tersebut, yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Entertainment

Terkini

Tampilkan lebih banyak