Pacar Mario Dandy, Agnes, hari ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Lantaran usianya yang masih di bawah umur, Agnes didampingi oleh sejumlah pihak terkait.
Selain didampingi oleh pengacara, mantan siswi SMA Tarakanita 1 itu juga didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), serta pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam pemeriksaan tersebut, Agnes diperiksa selama enam jam, sampai akhirnya Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan gadis yang berstatus anak berkonflik dengan hukum tersebut.
Dikutip dari Suara.com, Agnes akan dibawa ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur untuk menjalani masa tahanan terkait kasus penganiayaan David.
Baca Juga:Gerindra Bagi-bagi Tiket Gratis Konser Blackpink, Netizen Meradang: Dih Kampanye Berkedok Giveaway
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya malam ini, Rabu (8/3/2023), tampak Agnes menutupi wajahnya dengan hoodie berwarna abu-abu. Di sampingnya, penyidik perempuan tampak ikut membantu melindungi Agnes dari sorotan kamera saat dibawa menuju ke mobil.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyaman anak malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Agnes akan ditahan di LPKS selama 7 hari ke depan. Apabila nanti tidak cukup, masa penahannya akan bisa diperpanjang lagi 8 hari dari pihak kejaksaan.