Upaya Jessica Iskandar membuktikan penipuan yang dilakukan mantan rekan bisnisnya, Christoper Steffanus Budianto atau Steven akhirnya berbuah hasil.
Steven kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Jessica Iskandar pun bersyukur laporan terhadap Steven sudah mendapat titik terang meski harus menunggu cukup lama.
Atas perbuatannya, Steven dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Yang pasti bersyukur, dengan proses yang panjang ini, bisa sampai di titik ini itu luar biasa banget," kata Jessica Iskandar, dalam jumpa pers di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
"Aku lega ya, akhirnya bisa membuktikan bahwa terlapor CSB bisa ditetapkan sebagai tersangka. Ini buah perjuangan kami semua dalam menggapai keadilan," lanjut ibu dua anak ini.
Karenanya, Jessica Iskandar ingin kasusnya dengan Steven ini menjadi pembelajaran bagi orang-orang lain yang berniat melakukan kejahatan serupa.
Sebab bagaimanapun, sudah ada ancaman hukum yang menanti mereka.
"Kejadian ini bisa jadi contoh bahwa orang yang mau berbuat jahat, jangan macam-macam. Hukum di Indonesia ini tetap bisa ditegakkan seadil-adilnya," ucap Jessica Iskandar.
Sebagai informasi, Jessica Iskandar mengaku ditipu Steven dalam bisnis rental mobil.
Baca Juga:Beri Atensi, KPAI Bakal Pantau Penahanan Kekasih Mario Dandy di LPKS
Imbas kerja sama itu, wanita yang akrab disapa Jedar ini kehilangan 11 mobil mewah dengan total kerugian Rp9,8 miliar.
Jessica Iskandar lantas melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Proses hukum sempat tertunda lama hingga 24 Februari 2023, Jessica Iskandar