Tersangka penganiayan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) berlari didampingi seorang penyidik ketika keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB.
Ia dibawa kearah mobil untuk dibawa ke lokasi rekonstruksi di Kompleks Green Permata Boulevard, Jumat (10/3/2023).
Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu mengenakan masker dan baju tahanan warna oranye dengan tangan diikat tali tis putih.
Dalam rekontruksinya, hadir juga tersangka lain Shane Lukas (19), sedangkan AG (15) tak hadir dan diperankan orang lain.
Baca Juga:Bela Kadernya Soal Kebijakan Sekolah Jam 5 Pagi, Surya Paloh: Lain Lubuk Lain Ikannya
Dari rekontruksi itu tergambar bahwa memang AG menghubungi David Ozora. Di mana bermula Dandy menjemput AG dan Shane untuk menemui David.
Dari rekontruksi itu pulalah diketahui bahwa mereka merencanakan penganiayaan terhadap David.
"Nanti pada saat kita melakukan rekonstruksi di TKP, yang pertama kita akan memperagakan adegan di mana mulai adanya rencana pertemuan dari tersangka MBS dan anak AG," kata Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilansir dari suara.com.
Sebelumnya, pengacara AG, Mangatta Toding Allo pernah membantah bahwa kliennya tidak terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Baca Juga:Kapan Subsidi Kendaraan Listrik Diberlakukan, Catat Tanggalnya