Publik kembali dikejutkan dengan aksi premanisme yang dilakukan anak dibawah umur. Kali ini, siswa berseragam SMK diduga menjadi pelaku pembacokan seorang pelajar yang hendak menyeberang jalan.
Dikutip dari akun Instagram @ndorobei.official, kejadian naas bermula dari aksi ugal-ugalan tiga siswa berseragam sekolah yang naik motor berboncengan. Siswa yang duduk di tengah tampak mengayun-ayunkan pedang, dan kemudian menebas leher seorang siswa yang hendak menyeberang jalan.
Korban yang kemudian diketahui bernama Arya Saputra, diketahui meninggal dunia akibat tebasan pedang tersebut yang mengenai pembuluh darah besar di lehernya.
Publik pun dibuat meradang dengan peristiwa yang terjadi di Bogor ini. Terlebih, masih segar dalam ingatan aksi keji yang baru-baru ini dilakukan Mario Dandy dan pacarnya, Agnes, yang menganiaya David hingga koma.
Baca Juga:Link Live Streaming Fulham vs Arsenal, Derbi London Liga Inggris
Diketahui, Agnes pun masih berstatus pelajar SMA kelas 1 dan termasuk anak di bawah umur. Dan diduga karena status di bawah umur itulah, penangkapannya terkesan sulit dan lama.
Tak sedikit warganet yang kemudian meminta pemerintah untuk segera merevisi UU Perlindungan Anak, lantaran di anggap terlalu permisif pada anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana.
"Gimana mau jera, pas ketangkap dapat perlindungan anak di bawah umur," komentar salah satu warganet.
"Tolong dong bapak yang bikin Undang Undang Perlindungan Anak direvisi lagi, kalau sudah begini siapa yang mau tanggung jawab?" pinta warganet.
"Segera perbaiki UU pidana anak di bawah umur, atau 15 tahun mendatang Indonesia akan dipenuhi dengan gererasi dengan moral yang rusak," kata warganet yang lain.
Baca Juga:Awalnya Tak Tahu Millen Cyrus Transgender, Lionel Lee Ditegaskan Bukan LGBT: He is Straight!