Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menangkap tiga wanita Rusia yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Bali.
Ketiganya ditangkap di sebuah vila mewah di Seminyak, Bali, saat tengah bersama pasangan kencannya, tiga orang warga negara Indonesia (WNI).
Dikutip dari akun Instagram @lambe_turah, dua perempuan Rusia tersebut datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Sedangkan satu perempuan lainnya datang menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Pihak imigrasi kemudian mendeportasi tiga perempuan Rusia tersebut pada Jumat (10/3/2023).
Berita penangkapan 3 PSK asing tersebut langsung mencuri perhatian warganet. Tak sedikit warganet yang berkelakar terkait penangkapan ini.
"Bahaya nih produk lokal kalah saing sama plat R," guyon salah satu warganet.
"Produk luar guys ya," komentar warganet lain.
"Mungkin niat dari awal tadinya dia turis, hanya saja keuangan mulai menipis, mulailah dia download michat," balas warganet lainnya.
"Pergi liburan atau gimana, sih?" tanya warganet heran.
Baca Juga:Semua Fraksi di DPR Setuju Perppu Pemilu