Tamara Bleszynski hadir dalam agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai digugat sang kakak, Ryszard Bleszynski senilai Rp34 miliar.
Namun ia mengaku kecewa mediasi tersebut gagal karena ketidakhadiran Ryszard Bleszynski di PN Jakarta Selatan
"Iya, saya sangat kecewa karena kemarin dibilang tanggal ini kakak saya yang menuntut saya Rp34 miliar datang, (tapi) dia tidak datang. Kemarin pun saya ke sini, dia tidak datang," ujar Tamara Bleszynski yang dikutip Mamagini dari YouTube Cumi Cumi, Rabu (15/3/2023).
Bahkan kata Tamara Bleszynski ia sudah jauh-jauh terbang dari Bali ke Jakarta dan mengorbankan anak dan pekerjaannya demi hadir di agenda sidang mediasi.
Baca Juga:Momen Yuni Shara Bertemu Raffi Ahmad, Wajah Saltingnya Jadi Sorotan
"Sangat kecewa, ya, karena Rp 34 miliar itu bukan main-main. Saya seperti merasa dipermainkan. Saya bolak-balik dari Bali ninggalin anak saya, ninggalin kerjaan saya," papar Tamara Bleszynski.
Ia pun meminta sang kakak tidak mempermainkannya dengan tak hadir di sidang mediasi.
"Maksud saya, janganlah mempermainkan orang. Saya ini, kan, single mother, saya punya warung, mungkin tidak sebesar kakak saya, tapi saya punya tanggung jawab," ungkap Tamara Bleszynski.
Lebih lanjut, Tamara Bleszynski menuturkan kasus tersebut sangat mengangggu kondisi mentalnya.
"Sangat, sangat, sangat mengganggu (mental). Sangat mengganggu psikologis saya, keadaan mental saya, karena saya meninggalkan anak kecil saya, saya ini ibu single mother. Saya ini punya warung, saya berusaha dari nol," kata Tamara Bleszynski.
Baca Juga:Ferrari Konfirmasi Charles Leclerc Bakal Kena Penalti di Jeddah
Kata Tamara Bleszynski, sang kakak tak menghargai dirinya dan tak memiliki perasaan. Tamara Bleszynski menyebut dengan adanya kasus tersebut, ia harus mengeluarkan biaya besar untuk akomodasi dari Bali ke Jakarta.
"Tidak ada perasaan sama sekali dari kakak saya, menggugat orang, datang pun tidak dengan berbagai alasan. Bukan cuma karena itu, tapi, kan, secara finansial juga saya bolak-balik tiket ini berapa, astagfirullahalazim," tandasnya.
Kini, kasus gugatan Rp 34 miliar yang dilayangkan Ryszard Bleszynski sampai pada tahap penyerahan proposal. Rabu, 29 Maret 2023, masing-masing prinsipal akan menyerahkan dokumen terkait apa yang menjadi permintaan mereka.