Publik sempat dibuat kaget ketika Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berencana menawarkan opsi restorative justice kepada keluarga David Ozora, untuk berdamai dengan pelaku penganiayaan, yaitu Mario Dandy dan kawan-kawan.
Gegara berita tersebut, tak sedikit publik yang curiga kalau ada unsur suap di balik tawaran damai ini.
Namun, kekinian, Kejaksaan Agung menegaskan tak ada opsi restorative justice (RJ) untuk para pelaku penganiayaan David Ozora.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana, mengutip dari Instagram @kejaksaan.ri, yang dilihat Senin (20/3/2023).
Baca Juga:Sepenggal Kisah dari Penjara Anak Seberang Kali Krukut
Dalam salah satu poin disebutkan bahwa tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice karena ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Ditambah, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dinilai sangat keji dan berdampak luas, baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.
Sedangkan terkait dengan pelaku anak Agnes, akan dilakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum, yakni diversi bukan restorative justice.
Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan.
Dalam akun gosip @lambe_turah yang menayangkan berita ini, warganet ramai-ramai memberikan komentarnya.
Baca Juga:Persib Bandung Kembali ke Jalur Kemenangan, Nick Kuipers: Mental Kami Sudah Sangat Siap Sebelum Laga
"Kok, ga kompak sama Kejati?" tanya warganet heran.
"Itu kemarin siapa yang minta damai?" tanya yang lain.
"Sebetulnya bingung kemarin kok tiba-tiba berkunjung, apa karena viral. Ternyata udang di balik batu.. dan sekarang clear," tulis warganet.