Parlemen Uganda mengancam dengan hukuman mati bagi pelanggar aturan anti LGBT.
Saat ini pemerintah setempat sedang menyiapkan rancangan Undang-Undang (RUU) anti-LGBT.
RUU itu sudah disetujui Parlemen Uganda menyetujui RUU tersebut dalam sesi pleno.
Sebelumnya, RUU itu mencakup hukuman penjara maksimal 10 tahun untuk tindakan homoseksual.
Baca Juga:4 Cara Mencuci Sarung dengan Benar agar Awet dan Tidak Pudar
Dikelurkannya UU itu memberi reaksi dari Kepala Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Volker Turk.
Ia merasa khawatir karena RUU itu bersifat diskriminatif.
Ia mendesak Presiden Uganda Yoweri Museveni untuk menghentikan RUU anti-LGBT tersebut.
RUU itu juga ditanggapi seorang juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS, John Kirby.
Menurutnya RUU bila diberlakukan, AS akan mempertimbangkan penerapan sanksi ekonomi terhadap Uganda karena As banyak membantu negara itu dalam hal kesehatan, terutama untuk membantu mengatasi masalah AIDS.
Baca Juga:Timeline Transaksi Janggal Kemenkeu Rp 349 Triliun hingga Berujung PPATK Dipolisikan
Netizen Indonesia memberikan reaksi lebih banyak mendukung UU tersebut.
"Mantap .....saya berharap seluruh dunia berani bersatu menolak dan tidak memberi ruang untuk agenda LGBTQ," tulis netizen.
Netizen lain berharap Indonesia punya RUU serupa.
"Tolong di indonesia juga dibikin hukum seperti ini," ujar netizen.