Beredar kabar yang menarasikan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani dijerat pasal berlapis atas kasus pencucian uang di Kementerian Keuangan.
Kabar tersebut disebarkan oleh akun Youtube dengan 229 ribu pengikut bernama LIDAH RAKYAT melalui sebuah video yang diunggah pada Senin, 27 Maret 2023.
"Di Kawal Ketat Menuju JerujiSri Mulyani Di Tetapakan Pasal Berlapis Atas Pencucian 300t Kemenkeu" begitu judul dalam unggahan tersebut seperti dikutip Mamagini, Senin (27/3/2023).
Selain itu, unggahan tersebut juga menyertakan thumbnail berupa foto yang diduga telah direkayasa dengan narasi berikut:
Baca Juga:Spesifikasi dan Harga Tecno Spark 10 Pro NFC di Indonesia
"SRI MULYANI DI JERAT PASAL BERLAPIS
DITUNTUT TANGGUNG JAWAB ATAS KELAKUAN BUSUK PARA PEJABAT, AKHIRNYA DI TETAPKAN INI"
Namun begitu, apakah benar Sri Mulyani dijerat pasal berlapis dalam kasus pencucian uang di Kemenkeu?
Penjelasan
Setelah melihat unggahan tersebut secara utuh, tidak ditemukan adanya keselarasan antara narasi dalam judul dan thumbnail dengan isi video.
Video tersebut sama sekali tidak menampilkan atau menunjukkan bukti bahwa Sri Mulyani dijerat pasal berlapis dalam kasus pencucian uang di Kemenkeu.
Baca Juga:Jernihkan Pikiran dan Perilaku Lewat Bersuci, POTG Spesial Ramadhan Episode 1
Faktanya, berdasarkan penelusuran, hingga saat ini tidak ada berita kredibel yang menyatakan Sri Mulyani dijerat pasal berlapis dalam kasus pencucian uang di Kemenkeu.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa klaim Sri Mulyani dijerat pasal berlapis dalam kasus pencucian uang di Kemenkeu merupakan klaim yang salah.
Unggahan tersebut merupakan unggahan yang mengandung informasi dan narasi menyesatkan.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Mamagini.Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected]