AG, anak berkonflik dengan hukum atau pelaku dan keluarga David menjalani sidang dengan agenda diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Diversi diketahui merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tujuan Diversi diantaranya mencapai perdamaian antara korban dan anak dan menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan.
Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini mengatakan dalam sidang tersebut, pihak keluarga David menolak Diversi AG.
"Keluarga juga sudah menyampaikan kepada majelis dalam musyawarah sidang Diversi bahwa keluarga menolak. Kita juga sampaikan ke majelis menolak adanya diversi. Diversi dihadiri oleh pihak dari AG dan orangtua," ujar Melissa Anggraini usia sidang yang dikutip Mamagini dari Youtube Cumi Cumi, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga:Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 2023, Pelindo Regional 2 Teluk Bayur Lakukan Hal Ini
Melissa membandingkan perlakuan anak yang dilakukan dengan tidak sengaja yang berdampak pada kerugian orang lain, sulit untuk menerima Diversi. Apalagi kata dia dengan kondisi yang dialami David. Sehingga keluarga tegas menolak untuk diversi.
"Perlakuan anak tindak perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja, misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain itu saja susah untuk diterima diversinya," kata Melissa.
Ia lalu mengungkapkan kondisi David Ozora sampai saat ini masih berjuang usai menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, putra eks pejabat Ditjen Pajak.
"Sampai hari ini, David sudah 38 hari di ruang ICU. Disampaikan oleh dokter, David terkena difusse axonal injury space 2, di mana dia mengalami cedera otak parah," kata Melissa.
Usai diversi ditolak, Melissa menuturkan sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan dalam sidang perdana.
Baca Juga:4 Fakta Perseteruan Ahmad Dhani dan Once Mekel, Once Bisa Dipenjara Bila Ngotot Lakukan Hal Ini
"Ketika dinyatakan gagal, langsung diagendakan untuk pembacaan dakwaan," tutur Melissa.
Selain itu, Melissa menuturkan dalam sidang perdana yang digelar secara tertutup, pelaku AG didakwa jaksa penuntut umum dengan perbuatan penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora.
"Dalam pembacaan dakwaan, pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan, yaitu penganiayaan berat berencana dengan tuntutan dakwaan alternatif," papar Melissa.
Melissa menyebut AG didakwa JPU dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
Dari dakwaan tersebut AG, terancam pidana 12 tahun.
"Untuk Undang-Undang Perlindungan Anak ancamannya 5 tahun, dan untuk penganiayaan berat tentang pembantuan pidana, ancaman pidananya 12 tahun," papar Melissa.