Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Menko Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3/2023).
MAKI melaporkan tiga pihak itu terkait dugaan tindak pidana membuka rahasia data transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
"Ketiganya dilaporkan terkait Pasal 11, yakni membuka rahasia dokumen hasil PPATK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, melansir Antara, Rabu (29/3/2023).
Ia mengaku sudah menyiapkan barang bukti berupa kliping koran dan flashdisk video rekaman.
Baca Juga:Aboe Bakar Pertanyakan Perubahan Angka Jadi Rp349 Triliun terkait Dugaan TPPU
"Kami melapor ke SPKT dulu, setelah itu memasukkan surat ke Dumas (pengaduan masyarakat)," kata Boyamin.
Melihat aksi MAKI tersebut memantik berbagai komentar netizen di media sosial.
Banyak yang heran dengan langkah MAKI karena merupakan organisasi yang anti korupsi.
"Alangkah lucunya negri ini," tulis netizen.
"Negara ancur ini yg korup malah brani laporin kebenaran," tulis netizen lain.
Baca Juga:DPR Usul Hak Angket untuk Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu