Pengacara kondang Hotman Paris sempat memprediksi bahwa Teddy Minahasa akan mendapatkan vonis lebih ringan alias tidak dihukum mati meskipun terjerat kasus peredaran narkoba.
Dalam Instagramnya Hotman memuat konten ramalan tersebut 'Ramalan Hotman Paris cocok, hakim vonis Teddy Minahasa seumur hidup lebih ringan dari tuntutan JPU'
Seperti diketahui, melansir suara.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis untuk terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Teddy mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Baca Juga:Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di SEA Games 2023, Bisa Streaming Gratis!
Ada dua hal yang meringankan hukuman Teddy, pertama belum pernah dihukum dan memiliki pengabdian serta berprestasi sebagai anggota Polri.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Netizen ramai-ramai mengomentari keputusan hakim tersebut yang menurutnya terlalu ringan dan membandingkan dengan vonis Ferdy Sambo.
"Lebih kejam dari Sambo, tapi dihukum lebih ringan...," tulis netizen di akun Instagram @hotmanparisofficial
"Harusnya sama kek Sambo.. sama2 bikin org mati.," tulis netizen lain