Seorang jemaah haji Indonesia meninggal dunia di Madinah, Kamis (25/5/2023).
Jemaah haji yang meninggal dunia bernama Suprapto Tarlim Kertowijoyo, asal Demak, Jawa Tengah dari kloter 3 Embarkasi Solo (SOC 03). Suprapto wafat usai mengalami serangan jantung di Hotel Abraj Taba.
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPHI) Arab Saudi 1444 H Suratman mengatakan mendiang Suprapto akan dibadalhajikan.
"Almarhum akan dibadalhajikan. Ini bagian dari program pemerintah," ujar Suratman di Madinah, yang dikutip Mamagini.Suara.com dari keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga:Kubur Mimpi Manchester United Main di Liga Champions, Target Chelsea di Old Trafford
Menurut Suratman, pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Program ini kata dia menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.
Selain itu, Suratman menuturkan secara regulasi, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan.
Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
Terkait proses pelaksanaan badal haji, Suratman menjelaskan bahwa ada beberapa tahap yang dilalui.
Kata Suratman, pertama yakni pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah.
"Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul," papar Suratman.
Tahap kelima kata Suratman, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji.
PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji. Selanjutnya tahap ketujuh kata Suratman yakni sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.
"Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya," kata Suratman.
Suratman mengimbau jemaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Ketua Kloter wajib melapor kepada PPIH Sektor mengenai jemaah haji yang wafat dan memastikan pelaksanaan badal haji," katanya