AKBP Achiruddin Hasibuan kembali dinyatakan jadi tersangka dari kasus lain yakni perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
Ia dinyatakan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan.
Sebelumnya Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang melibatkan putranya, Aditya Hasibuan.
Melansir metrosuara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, di Medan, membenarkan hal tersebut Kamis (25/5/2023).
Baca Juga:4 Rekomendasi Cafe Populer di Pekanbaru, Suguhkan Beragam Menu Kekinian
"Iya benar, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga orang itu AH, E, dan P (anak buah E)," kata dia.
Untuk kasus ini, kata dia masih diselidiki Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
"Proses penyidikan masih berjalan, kita tunggu nanti hasil lengkap dari penyidik ya," katanya.
Achiruddin Hasibua diduga menerima gratifikasi sebagai pengembangan aset seperti yang disampaikan Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun di Medan, Selasa (2/5/2023) malam.
"Pengakuan dia menerima Rp7,5 juta per bulan. Itu menjadi pintu masuk bisa pengembangan terkait TPPU dan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral," ucapnya.
Baca Juga:Mantan Penyidik Berharap Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku Periode Berikutnya
Pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah AH disita barang bukti kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan, dan rekening koran.