Irjen Pol Teddy Minahasa yang tersandung kasus narkoba dipecat secara tidak hormat dan diberhentikan sebagai anggota Polri.
Keputusan itu dibacakan oleh Komisi Kode Etik Polri usai Teddy menjalani sidang etik.
"Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri: 1. Sanksi etika yaitu perilaku Pelanggar sebagai perbuatan tercela. 2 Sanksi administrasi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota polri, Pelanggar menyatakan banding. Demikian hasil sidang Komisi Kode Etik Polri, atas terduga Irjen TM," sebagaimana dibacakan Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Namun, seperti tidak terima dengan keputusan itu, Teddy yang sudah divonis hukuman seumur hidup berusaha mengajukan banding.
Baca Juga:Harga Telur Ayam di Kota Bekasi Meroket, Ini Biang Keroknya Menurut Pedagang
"Atas putusan ini pelanggar menyatakan banding," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (30/5/2023) malam.
Berdasarkan sidang etik tersebut Irjen Teddy Minahasa telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Sebelumnya, ia sudah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada hari Selasa (9/5/2023).
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Baca Juga:Lawan Teman Sendiri di Thailand Open 2023, Sabar/Reza: Nothing To Lose Saja