Sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar hari ini, Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Seperti sidang pada umumnya, jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan untuk kedua tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora itu. Persidangan dimulai pada pukul 11.00 WIB.
Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.15 WIB. Keduanya diketahui diantar dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terlihat mereka berdua memakai kemeja putih seperti yang dipakai terdakwa kasus pidana dalam sidang pada umumnya.
Baca Juga:Realisasi Pendapatan Daerah Pemprov Jatim Tembus hingga 107,92%
Mereka juga mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah bertuliskan nomor 34 dan 46.
Perbedaan gestur tubuh keduanya saat masuk ke masuk ke gedung PN Jaksel pun menjadi sorotan.
Shane Lukas yang berjalan dan masuk lebih dulu terlihat menghindari sorot kamera wartawan. Ia terus menundukkan kepala di sepanjang jalan menuju ruang tunggu sidang.
Berbeda dari Shane Lukas, Mario Dandy yang berada di sebelahnya tampak lebih tenang. Ia berjalan seperti biasa dengan kepala tegak menghadapi sorot kamera.
Tapi ekspresi keduanya tidak jelas terbaca karena memakai masker. Tapi yang terlihat jelas, Mario Dandy dan Shane Lukas memiliki gaya rambut baru dengan potongan cepak.
Baca Juga:Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis Imbas Aniaya David Ozora
Sebagai informasi, Mario (20) dan Shane (19) merupakan dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17). Penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (20/2/2023). Kasus ini juga melibatkan anak AG (15), sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).