Laporan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terhadap siswi kelas 3 SMP itu akhirnya dicabut, Selasa (6/6/2023). Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi telah memediasi kedua pihak dengan landasan Restorative Justice.
Kusmiati, ibu Fadiah sempat cemas karena tak menyangka anaknya bisa berbuat nekat.
Dalam kesempatan itu, putrinya sudah meminta maaf. Akan tetapi, Kusmiati tetap kecewa pada sikap Pemkot Jambi yang melaporkan anaknya karena masih di bawah umur. Sejak dilaporkan putrinya sempat menangis di rumah.
Sebelumnya, viral seorang pelajar SMP, berinisial SFA dilaporkan oleh pemerintahan kota Jambi karena melanggar UU ITE.
Baca Juga:Sepak Terjang Piala Kaisar, Pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan Menjadi Pahlawan di Situ
SFA dilaporkan atas UU ITE karena telah menyebut nama Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
Semula SFA mengunggah sebuah narasi yang mengkritik Pemkot Jambi terkait adanya perusahaan pengangkut kayu yang berlalu-lalang di sekitar tempat tinggal neneknya.
Adapun nenek SFA adalah seorang veteran. Narasi SFA menyebutkan bahwa Wali Kota Jambi itu menyengsarakan seorang veteran, sebagaimana yang diterima oleh Kompol Andi.
Sementara netizen menyayangkan laporan tersebut karena hal biasa pejabat dikritik masyarakatnya.
"Gaji ngambil, giliran kerja ga becus di kritik laporin. Aneh," ujar netizen.
Baca Juga:Profil Letkol Ade Rizal Muharam, Bisa Kembali Lagi ke TNI Meski Sudah Dipecat Gegara Pembunuhan
"Dilarang keras mengkriktik pemerintah, apalagi penerintah daerah,
Awas dibuang daerah," tulis netizen.