Najwa Shihab Gabung di Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD, Tugasnya Apa?

Najwa bergabung bersama Faisal Basri dengan tim dipimpin oleh Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo dengan Laode M Syarif sebagai wakilnya.

Elza
Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB
Najwa Shihab Gabung di Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD, Tugasnya Apa?
Najwa Shihab [Instagram]

Najwa Shihab menyatakan diri bergabung dengan Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD.

Najwa bergabung bersama Faisal Basri dengan tim dipimpin oleh Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo dengan Laode M Syarif sebagai wakilnya. 

Sementara Mahfud berperan sebagai pembina Tim Percepatan Reformasi Hukum ini.

Sementara alasan Mahfuf memilih orang-orang tertentu di Tim tersebut berdasarkan kredibilitas serta konsistensi dalam memperjuangkan tegaknya hukum serta demokrasi menjadi kriteria dalam memilih anggota tim tersebut.

Baca Juga:Sedang Wajib Militer, Kai Akan Tetap Berpartisipasi dalam MV Comeback EXO

“Kriterianya kredibilitas, ini orang yang saya bacakan tadi dan sekarang masih ada di atas itu orang yang sangat gencar memperjuangkan tegaknya negara hukum. Memperjuangkan demokrasi, ndak ada cacatnya,” kata Mahfud dikutip dari Suara.com, Jumat 9 Juni 2023.

Lantas apa saja yang akan dikerjaka  Najwa Shihab dan tim tersebut?

Mahfud MD membagi tugas anggota tim berdasarkan empat kelompok kerja (pokja). 

Menurutnya, setiap anggota itu memiliki latar belakang yang bersih dengan integritas dan kapabilitas yang mumpuni.

Berikut adalah daftar anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum yang terbagi dalam empat kelompok kerja:

Baca Juga:Ngobrol Tentang Cowok Pelit dengan Maudy Ayunda, Najwa Shihab: Itu Red Flag

1. Kelompok kerja reformasi bidang lembaga peradilan dan penegakkan hukum

Ketua: Harkristuti Harkrisnowo

Anggota: Ajar Budi Kuncoro, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, dan Asep Iwan Iriawan.

2. Kelompok kerja berikutnya adalah bidang reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam

Ketua: Hariadi Kartodihardjo

Anggota: Imam Marsudi, Maria S.W. Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, dan Eros Djarot.


3. Kelompok kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi

Ketua: Yunus Husein

Aanggota: Rizal Mustary, kemudian ada Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, dan Bambang Harymurti.

4. kelompok kerja reformasi sektor peraturan perundang-undangan

Ketua: Susi Dwi Harijanti

Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus A.T. Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, dan Aminuddin Ilmar.

Adapun tugas dari Tim Percepatan Reformasi Hukum adalah menentukan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian/lembaga, hingga mengevaluasi berbagai agenda utama.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Politainment

Terkini

Tampilkan lebih banyak