Mulai Tahun Depan, Warga Jakarta Harus Cetak Ulang E-KTP

Hal ini karena status Jakarta yang tak lagi menjadi ibu kota di tahun 2024 mendatang.

Larasati
Senin, 18 September 2023 | 15:04 WIB
Mulai Tahun Depan, Warga Jakarta Harus Cetak Ulang E-KTP
ILUSTRASI e-KTP (Antara)

Pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur akan mulai berlangsung di tahun 2024 mendatang. 

Ketika Jakarta tak lagi menjadi ibu kota, statusnya akan berubah dari DKI (Daerah Khusus Ibukota) menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta).

Karena perubahan status itulah, Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan warga Jakarta harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik mulai tahun depan. 

"Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang," kata Budi dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).

Baca Juga:Viral India Sembunyikan Kawasan Kumuh di New Delhi Saat KTT G20, Warganet Auto Teringat Anies Baswedan Tutupi Kali dengan Kain Hitam

Untuk kepentingan cetak ulang e-KTP, kebutuhan blanko di Jakarta mencapai 8 juta pada 2024. 

Karena itu, kata Budi, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar melakukan hibah blanko KTP sebanyak 3 juta keping untuk 2024. 
  
Budi pun berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran tinta untuk pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Politainment

Terkini

Tampilkan lebih banyak