Pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur akan mulai berlangsung di tahun 2024 mendatang.
Ketika Jakarta tak lagi menjadi ibu kota, statusnya akan berubah dari DKI (Daerah Khusus Ibukota) menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta).
Karena perubahan status itulah, Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan warga Jakarta harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik mulai tahun depan.
"Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang," kata Budi dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).
Untuk kepentingan cetak ulang e-KTP, kebutuhan blanko di Jakarta mencapai 8 juta pada 2024.
Karena itu, kata Budi, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar melakukan hibah blanko KTP sebanyak 3 juta keping untuk 2024.
Budi pun berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran tinta untuk pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.